Janjikan Bisa Masuk Pegawai Imigrasi Malang, PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Selanjutnya, pada 22 Mei 2021, Suwari meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, asisten pribadi pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga, korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021
“Jadi korban sudah menyerahkan 4 kali pembayaran secara bertahap, Rp 20, 30, 10 dan 100 juta. Totalnya Rp 160 juta. Tetapi kwitansi hanya Rp 150 juta. Karena Rp 10 juta itu untuk membayar biaya akomodasi Hasan,” terang Alaix.
Pada 1 September terdakwa mengatakan kepada korban bahwa SK dan NIP pengangkatan PNS Imigrasi Malang bakal turun 28 September. Sehingga, korban diminta segera menyiapkan uang Rp 100 juta sisa pembayaran. Namun, korban enggan membayar sebelum SK-nya turun.
Terdakwa kemudian datang lagi pada 28 September 2021 sekitar 18.30 WIB untuk menunjukkan salinan SK pengangkatan. Akan tetapi SK tersebut tidak diberikan sebelum dibayar lunas.
Ketika itu, Afika sempat mencatat nomor NIP yang tertera di dalam SK pengangkatan. Malam harinya, Afika mengecek secara online NIP tersebut. Ternyata, NIP tersebut palsu.
“Korban sempat menemukan kejanggalan dari NIP nya dan mengeceknya NIP lewat browsing di web. Di situ ditemukan kode angka NIP milik seorang laki-laki, bukan perempuan,“ katanya Alaix.