Oknum PNS Pemkot Mojokerto yang Cabuli Siswi Divonis 7 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yoga Hardianto, oknum Aparatu Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Terdakwa Yoga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin mencabuli seorang siswi yang tak lain adalah teman dari anak terdakwa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti denga kurangan 3 bulan,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis seberat itu dengan beberapa pertimbangan memberatkan. Yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan masa depan korban rusak serta terdakwa dinilai tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta terdakwa mengaku khilaf atas perbuatannya,” terang Jenny.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa mengajukan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum Yoga, Kholil Askohar, mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan banding. “Maaf, yoga melakukan [pencabulan] itu karena ada kesempatan. [Alasan banding] Dia mengakui salah, khilaf, dan dia sebagai tulang punggung dari pada keluarganya,” kata Kholil.