Oknum PNS Pemkot Mojokerto yang Cabuli Siswi Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 8 Juli 2024 - 20:56 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu korban membaca chatting keduanya di ponsel korban yang bernada mesra hingga menjurus pada percakapan asusila. Dalam fakta persidangan terungkap, aksi amoral itu dilakukan terdakwa berulang kali di rumah terdakwa dan di dalam mobil.
Setelah terbongkar, klarifikasi maupun mediasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, keluarga korban menempuh jalur hukum. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu akhirnya jadi pesakitan.