Oknum PNS Pemkot Mojokerto yang Cabuli Siswi Divonis 7 Tahun Penjara

Oknum PNS Pemkot Mojokerto terdakwa perkara pencabulan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu korban membaca chatting keduanya di ponsel korban yang bernada mesra hingga menjurus pada percakapan asusila. Dalam fakta persidangan terungkap, aksi amoral itu dilakukan terdakwa berulang kali di rumah terdakwa dan di dalam mobil.

Gaet Generasi Muda, Luluk Optimis Menang 57 Persen di Pilgub Jatim

Setelah terbongkar, klarifikasi maupun mediasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, keluarga korban menempuh jalur hukum. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu akhirnya jadi pesakitan.