Gondol Motor Wanita Teman Kencan saat Ngamar di Hotel Mojokerto, Pria Ini Dituntut 5 Tahun
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto karena diyakini mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang tak lain teman kencannya, MEO, saat check ini di Hotel Aston Mojokerto.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Alaix Bikhukmil Hakim dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam sidang yang diketuai Hakim Jenny Tulak, itu terdakwa Yunius dinilai melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (Yunius) selama 5 tahun penjara,” kata Alaix saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa dan EMO ini berkenalan lewat aplikasi kencan. Namun, ketika berkenalan warga Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu memakai nama samaran Rio.
Kepada MEO, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga korban yang berasal dari Mantup, Kabupaten Lamongan, itu tak menolak ketika diminta bertukar nomor WhatsApp.
Terdakwa lalu mengajak MEO bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, itu meminta dijemput di Terminal Kertajaya pada 8 Maret 2024 sore.
Saat itu, korban mengendarai motor Honda BeAt bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto. Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke mall Sunrise. Setelah itu balik ke hotel dan bemalam di sana. Keesokan harinya, pada 9 Maret 2024, aksi pencurian itu terjadi.