Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Driyorejo Gresik, Dua Ditangkap Satu DPO

Dua pelaku KS dan MA digelandang Polres Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan

Gresik, VIVA Jatim – Dua dari tiga pelaku perampokan disertai penyekapan di rumah korban Paulina Siahaya (69) warga Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Satu pelaku berstatus DPO .

img_title Ungkap Pencurian Kabel PLN, Anggota Satreskrim Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Motif perampokan karena sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara pelaku KY (40) dalam pengejaran polisi alias buron (DPO).

img_title Percepat Pelayanan, Polres Gresik Sediakan SKCK Delivery

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan ada tiga pelaku dalam peristiwa perampokan dan penyekapan. Dua pelaku sudah di tangkap, sati masih buron.

"Dari aksi itu, masing-masing pelaku mengatur rencana dan membagi tugas untuk merampok rumah korban Paulina Siahaya di Perum De Naila Driyorejo, Gresik pada 6 Januari 2025 lalu. KS dan MA ditangkap, sedangkan KS buron, petugas sedang memburunya," katanya.

img_title Polda Jatim Supervisi Kendaraan Operasional Polres Gresik, Ini Tujuan Pemeriksaannya

AKP Uais menjelaskan perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. 

Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih. Tersangka KS kesal, lalu menghubungi tersangka MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

"Tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. KS ini mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumah korban. Jadi, yang eksekutor MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban," terangnya.

AKP Uais melanjutkan setelah itu korban hendak mengambilkan minum di dapur,  salah satu pelaku MA menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat.

Sementara pelaku KY mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa Emas 25 gram, dua buah handphone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title