Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Driyorejo Gresik, Dua Ditangkap Satu DPO
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Dua dari tiga pelaku perampokan disertai penyekapan di rumah korban Paulina Siahaya (69) warga Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Satu pelaku berstatus DPO .
Motif perampokan karena sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara pelaku KY (40) dalam pengejaran polisi alias buron (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan ada tiga pelaku dalam peristiwa perampokan dan penyekapan. Dua pelaku sudah di tangkap, sati masih buron.
"Dari aksi itu, masing-masing pelaku mengatur rencana dan membagi tugas untuk merampok rumah korban Paulina Siahaya di Perum De Naila Driyorejo, Gresik pada 6 Januari 2025 lalu. KS dan MA ditangkap, sedangkan KS buron, petugas sedang memburunya," katanya.
AKP Uais menjelaskan perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina.
Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih. Tersangka KS kesal, lalu menghubungi tersangka MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.