Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair

Suasana Persidangan Mertua Gugat Menantu dan Cucu
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Ghansham Anand angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hak dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan.

img_title Sound Horeg Marak saat Agustusan, Pakar UNAIR Bagikan Solusi Amannya

Irako dan suami sebelumnya menggugat Anggraeni, warga Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya dan ketiga cucu mereka karena ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada anaknya, mendiang Wuisan yang tak lain suami Anggraeni.

Menurut Ghansham, pertama-tama apabila aset yang dipersengketakan berupa hak atas tanah, maka penggugat, yakni Irako dan suaminya harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.

img_title Guru Besar Farmasi UNAIR Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal

"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata" ujar Ghansham saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Jumat, 24 Januari 2025.

Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucu karena ingin mengambil lagi aset-aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama. Jika para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka menurut Ghansham, hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak.

img_title Pakar Kedokteran Gigi Anak UNAIR Teliti Potensi Saliva untuk Deteksi Tumbuh Kembang Anak Down Syndrome

“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah” ucap Ghansham.

Tentang hal ini, pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha mengomentari bahwa selama proses pembuktian penggugat tidak berhasil menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.

“tidak pernah ditunjukan sertifikat maupun alas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah”, imbuhnya.

Selain itu, Ghansham menambahkan, aset yang dihibahkan berarti sudah beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Dasar hukumnya, Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title