Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair

Suasana Persidangan Mertua Gugat Menantu dan Cucu
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Ghansham Anand angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hak dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan.

Heboh HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya, Ternyata Masuk Sidoarjo

Irako dan suami sebelumnya menggugat Anggraeni, warga Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya dan ketiga cucu mereka karena ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada anaknya, mendiang Wuisan yang tak lain suami Anggraeni.

Menurut Ghansham, pertama-tama apabila aset yang dipersengketakan berupa hak atas tanah, maka penggugat, yakni Irako dan suaminya harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Tidak Rela Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu

"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata" ujar Ghansham saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Jumat, 24 Januari 2025.

Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucu karena ingin mengambil lagi aset-aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama. Jika para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka menurut Ghansham, hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak.

Menilik Pandai Besi di Mojokerto Warisan Mpu Supo yang Nyaris Punah

“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah” ucap Ghansham.

Tentang hal ini, pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha mengomentari bahwa selama proses pembuktian penggugat tidak berhasil menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.

Halaman Selanjutnya
img_title