Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair
- Istimewa
“tidak pernah ditunjukan sertifikat maupun alas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah”, imbuhnya.
Selain itu, Ghansham menambahkan, aset yang dihibahkan berarti sudah beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Dasar hukumnya, Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terlebih ketika akta hibah itu dibuat oleh pejabat berwenang seperti PPAT, maka sudah termasuk akta autentik yang pembuktiannya sempurna, sebagaimana Pasal 1870 KUH Perdata. Jika penerima hibah meninggal, maka aset yang dihibahkan tersebut mutlak menjadi hak para ahli waris. Itu diatur dalam Pasal 832 dan 833 KUHPerdata.
"Hak atas tanah yang diperoleh melalui hibah di dalam akta otentik juga merupakan salah satu objek waris dan merupakan hak milik dari para ahli waris," kata Ghansham.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan pada hukum.
"Kami percaya tentunya Majelis tentunya berpedoman terhadap hukum dan bukan opini semata. Hal yang sudah mutlak dan jelas hukumnya tidak mungkin ditafsirkan berbeda, nanti bisa menjadi kontroversi" ujar Daniel.
Mendiang Herman, suami Anggraeni sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 dan 2018 lalu.