Pesan Khusus Pj Gubernur Adhy kepada 8 Pj Bupati dan 13 Pjs

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, Viva Jatim-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 24 September 2024.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Adhy mengatakan perpanjangan masa jabatan terhadap delapan Pj Bupati adalah ama amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut.

“Sedangkan Bupati/ Walikota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” ujarnya.

Lukmanul Khakim: Kami Siap Bangun KRL di Seluruh Kabupaten yang Terhubung ke Bandara di Jatim

Oleh karena itu, menurut Adhy, ketiga belas Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.

“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” kata Adhy.

PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

Ia juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.

Adhy juga berpesan ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada.

Halaman Selanjutnya
img_title