4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang remaja asal Jomban berinisial KA (17) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. KA dinyatakan terbukti 4 kali menyetubuhi pacarnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto dengan modus bakal menikahi.
Sidang putusan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat, 7 Juni 2024. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Syufrinaldi.
KA hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar berserta orang tuanya. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Supihan. Sedangkan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang secara daring.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan di LPKA Blitar dam denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu bayar diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar,” kata Syufrinaldi.
Syufrinaldi menyatakan, KA melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.
Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman KA. Salah satunya, perbuatan KA merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan KA yakni bersikap sopan di persidangan, masa depannya masih panjang, serta belum pernah dihukum.
Dari hasil penelitian Bapas Kelas I Surabaya dan pledoi penasihat hukum KA juga dipertimbangkan hakim. Bapas menilai, KA tidak memiliki dasar keimanan yang kuat, kurang pengawasan orang tua, serta perkembangannya terlalu banyak dipengaruhi lingkungan.