4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
"Oleh sebab itu, anak (KA) harus diberikan pidana pembinaan. Pledoi penasihat hukum anak meminta anak dihukum seringan-ringannya," terang Syufrinaldi.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntut JPU. Jaksa mengingkan KA dihukum pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja di LPKA Bliar.
Atas putusan hakim, baik JPU maupun penasihat hukum KA kompak menerimanya. Sehingga hakim menyatakan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Setelah kami bermusyawarah dengan KA dan orang tuanya, kami menerima putusan. Karena bagaimanapun perbuatannya sudah keterlaluan menyetubuhi hingga 4 kali,” katanya.
Seperti diketahui, persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya karena berjanji akan menikahinya. Ternyata KA mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.
Bukannya berwisata, KA langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu.
KA menyewa kamar vila dengan tarif Rp120.000. Di kamar vila itulah ia melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, KA 4 menyetubuhi korban dalam satu hari.