4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun

Remaja asal Jombang berinisial KA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Setelah itu,  korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin. Menurut Kholil, selang dua hari tiba-tiba KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp. Tak berselang lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama wanita lain.

Kijang Kotak Ludes Terbakar saat Antre Isi Bahan Bakar di SPBU Mojokerto