Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Nege
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Pengacara terdakwa Herman Budiyono (42), Michael, melihat banyak kejanggalan dalam kasus penggelapan Rp 12 miliar yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, Michael meminta agar dakwaan pebisnis ban mobil di Mojokerto itu dibatalkan.

img_title Cerita Biduan Mojokerto Korban Penipuan Lelang Arisan, Uang Tabungan Bertahun-tahun Ludes

Hal itu ia sampaikan dalam agenda sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, 8 Oktober 2024. Sidang terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Dalam surat esepsinya, Michael menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  tidak cermat, jelas dan lengkap. Kliennya dituduh menggelapkan uang senilai Rp 12,283 miliar dalam rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA). 

img_title Modus Terpidana Penipuan Arisan Online di Mojokerto Dibeber dalam Sidang Lanjutan

Sebab, di dalam akta pendirian perusahan tersebut kliennya sebagai komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. 

"Jaksa tak menguraikan dakwaan pertama dan dakwan kedua secara jelas dan berbeda. Sehingga dakwaan pertama dan kedua unsurnya berbeda tapi uraian perbuatannya sama persis antara dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Michael saat membacakan esepsi. 

img_title Kuli Bangunan Asal Nganjuk Sebar Video Intim Gadis Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Jelas ini melanggar Surat Edaran Kejaksaan Agung RI terkait pedoman pembuatan surat dakwaan dan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” sambungnya. 

Selain itu, ia juga menyebut, dakwaan JPU kabur karena tidak mengungkap secara gamblang peristiwa hukum yang dikaitkan dengan fakta kedudukan hukum terdakwa sebagai perseroan diam. 

"Apakah sebagai ahli waris ataukah sebagai komanditer pasif? Jaksa Penuntut Umum juga tampak kebingungan dalam menentukan nilai objek yang digelapkan, apakah kekayaan CV Mekar Makmur Abadi yang digelapkan ataukah hak para ahli waris yang digelapkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, dakwaan  tidak bisa diterima oleh hukum acara pidana karena berpotensi menimbulkan rekayasa atau yang disebut juga kriminalisasi. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya.

"Untuk itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi kami dan agar perkara ini dihentikan serta melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title