Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Nege
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Pengacara terdakwa Herman Budiyono (42), Michael, melihat banyak kejanggalan dalam kasus penggelapan Rp 12 miliar yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, Michael meminta agar dakwaan pebisnis ban mobil di Mojokerto itu dibatalkan.

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Hal itu ia sampaikan dalam agenda sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, 8 Oktober 2024. Sidang terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Dalam surat esepsinya, Michael menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  tidak cermat, jelas dan lengkap. Kliennya dituduh menggelapkan uang senilai Rp 12,283 miliar dalam rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA). 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Sebab, di dalam akta pendirian perusahan tersebut kliennya sebagai komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. 

"Jaksa tak menguraikan dakwaan pertama dan dakwan kedua secara jelas dan berbeda. Sehingga dakwaan pertama dan kedua unsurnya berbeda tapi uraian perbuatannya sama persis antara dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Michael saat membacakan esepsi. 

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Jelas ini melanggar Surat Edaran Kejaksaan Agung RI terkait pedoman pembuatan surat dakwaan dan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” sambungnya. 

Selain itu, ia juga menyebut, dakwaan JPU kabur karena tidak mengungkap secara gamblang peristiwa hukum yang dikaitkan dengan fakta kedudukan hukum terdakwa sebagai perseroan diam. 

Halaman Selanjutnya
img_title