Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Nege
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selepas ayahnya meninggal dunia, Herman mentrasfer uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya secara bertahap dalam kurun waktu 19 Juli -30 Desember 2024. Totalnya, transaksi sebanyak Rp 12.283.510.000. Itu dilakukan tanpa seizin dari kakak-kakak dan ibu kandungnya, Hartatiek. 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Seiring berjalannya waktu, kakak-kakak dan ibu kandung Herman bermusyawarah untuk pembaruan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi. Namun, hal itu ditolak Herman. Hingga akhirnya, kakaknya Hadi Poernomo Sutjahjo dan  Lidiawati Sutjahjo melayangkan 3 surat somasi. 

Isi surat somasi, meminta pertanggungjawaban dan laporan transkasi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Suarat somasi terakhir kali dikirim pada 20 Januari 2024. Akan tetapi  tak pernah digubris oleh Herman.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa  tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya. 

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035. 

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.