Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga

Pengacara terdakwa Herman Budiyono, Michael.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiyono (42) membantah tudingan menggelapkan uang Rp 12 miliar bisnis keluarga. Hal itu disampaikan Herman melalui pengacara, Michael. 

Modus Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Berujung Di-OTT Polisi

Michael mengatakan, tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar. Kasus tersebut sebenarnya persoalan keluarga yang harus ditempuh melalui kekeluargaan. 

Namun ia menyebut, CV Mekar Makmur Abadi yang bergerak di bidang perdagangan ban truk bukanlah bisnis keluarga. Sebab, menurut dia, di dalam akta pendirian hanya tercatat ada dua nama pengurus. 

Peras Pengacara, Oknum Wartawan di Mojokerto Di-OTT Polisi

Yakni, mendiang ayah terdakwa Herman, Bambang Sutjahjo sebagai direktur dan Herman sendiri selaku persero diam atau komanditer pasif. 

“Memang ada transaksi dari rekening CV ke pribadi terdakwa, tapi kepentingannya hanya untuk CV,” kata Michael kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 1 Oktober 2024. 

Provokator Kerusuhan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan, Pengacara: Putusan Adil

Terdakwa Herman dituding kakak-kakak kandung menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12.283.510.035. Karena Herman mentransfer uang tersebut dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya setelah sang ayah meninggal dunia. 

Michael mengatakan kliennya sebagai persero diam di CV Mekar Makmur Abadi itu tak pernah melakukan penggelapan. Sebab, tak ada hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian akibat penggelapan di CV tersebut.

Justru, ia mempertanyakan tudingan penggelapan oleh kakak kandungnya yang nomor 2 sebesar Rp 12 miliar. Apalagi, kakaknya sebagai pelapor bukan bagian dari CV Mekar Makmur Abadi. 

“Tidak ada audit atau hasil audit yang menyatakan kerugian. Seharusnya, kalau yang namanya penggelapan harus ada hasil audit independen,” katanya. 

“Kan lucu, terdakwa dilaporkan orang lain yang bukan pengurus CV. Yang melaporkan tidak berdomisili di situ juga, ada di Jerman,” terangnya. 

Saat pemeriksaan di kepolisian, lanjut Michael, kliennya telah mengajukan audit independen dan saksi ahli pidana. Namun, hal itu ditolak oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.

“Seharusnya yang melalukan audit itu pelapor. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dilakukan audit,” tandasnya. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan status CV Mekar Makmur Abadi, apakah termasuk warisan atau harta gono gini dari mendiang ayahnya. Karena, setelah ayahnya meninggal dunia tak ada perubahan akta pendirian. Artinya, Kliennya masih sah sebagai persero diam di dalam CV.

Halaman Selanjutnya
img_title