Bareskrim Gelar Perkara Pasal Pembunuhan DSA, Pengacara Korban Kaget

Penasihat hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimBareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan DSA atau Dini Sera Afrianti alias Andini (29), soal penetapan Pasal 338 KUHP. Mendengar hal ini, pengacara korban mengaku kaget.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), keberatan dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menjeratnya. Sehingga melalui Penasihat Hukum Ronald, Lisa Rachmat, mengadukan kepada Mabes Polri, Selasa 17 Oktober 2023.

Lisa Rachmat menilai jeratan pasal 338 KUHP pada kliennya tidak sesuai. Menurutnya, Ronald tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tewasnya DSA. Dia mengklaim peristiwa yang terjadi hanyalah kelalaian semata.

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Bareskrim Polri lalu menindaklanjuti aduan itu, dan akan melakukan gelar perkara pukul 09.00 WIB di Ruang Rowassidik Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10 Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Mendengarnya, Dimas Yemahura selaku penasihat hukum Andini mengaku kaget. Ia merasa kecewa karena proses hukum kasus pembunuhan DSA sudah memasuki tahap penyidikan seiring dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan. Sehingga segala bentuk keberatan tersangka, semestinya melalui mekanisme pra peradilan.

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran

"Kami disini merasa kecewa, ini sangat ironis. Bagaimana proses hukum yang saat ini sedang berjalan, sudah gelar perkara juga di Polda Jatim, kemudian kita tahu semua yang sebelumnya tidak ada pasal pembunuhan kemudian direvisi dengan pasal pembunuhan, dan saat ini sudah ada SPDP yang sudah dikirim ke Kejaksaan," ujar Dimas dalam video yang diterima Viva Jatim.

Sehingga keputusan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menguji dan memelajari penerapan pasal pembunuhan pada kasus tewasnya Andini menurut Dimas, sangat memprihatinkan.

Halaman Selanjutnya
img_title