Bareskrim Gelar Perkara Pasal Pembunuhan DSA, Pengacara Korban Kaget
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Ia juga mempertanyakan alasan kepolisian tidak mengundang pihak keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Dan bahkan tim kami hanya menerima surat undangan (gelar perkara) tersebut melalui chat WA (Whatsapp), dimana surat tersebut ditujukan kepada klien saya, yakni Ibunda dari saudari Dini Sera Afrianti namun anehnya surat alamat pengiriman di dalam surat yang dikirim kepada kami ditujukan di alamat kantor kuasa hukum GRT (tersangka)," lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce agar memerhatikan penanganan perkara pembunuhan Andini. Supaya tidak ada intervensi dari manapun yang mengganggu jalannya proses penegakkan hukum.
"Agar berjalan tegak lurus. Untuk melindungi hak-hak korban almarhumah Dini Sera Afrianti," pungkasnya.