Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Kecelakaan Maut Bus ke Kejari Gresik

Kondisi Bus Maut yang angkut Peziarah
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Setelah Satlantas Polres Gresik melakukan gelar perkara di TKP, Jalan Raya Bungah, terkait kasus kecelakaan maut bus rombongan peziarah dengan truk tronton, polisi langsung menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

"Tadi berkas sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Rabu 31 Januari 2024. 

Tercantum dalam berkas perkara tersebut seorang tersangka, yakni sopir bus bernama Masrukin (55). Warga Kanigoro, Krian, Sidoarjo itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

Kampanye Simpatik, Satlantas Polres Gresik Bagikan Coklat ke Pengendara

"Kami sangkakan Pasal 310 ayat 4 dan 2," kata Derie. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Penetapan tersangka terhadap Masrukin ini berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi dan hasil olah TKP. Dari keterangan para saksi yang terdiri dari lima penumpang, sopir truk dan pemilik PO Bagas Putra, sopir bus terbukti tidak berkosentrasi saat mengemudi. 

Truk Tabrak Motor dan Rumah di Gresik Usai Oleng Keluar Jalur, 1 Tewas

"Dari hasil olah TKP dan juga tujuh saksi memang sopir bus ini tidak berkonsentrasi waktu itu," jelasnya. 

Sementara sopir bus, Masrukin dalam pemeriksaan mengakui memang dirinya kurang konsentrasi saat mengemudi. "Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton," kata Derie.

Halaman Selanjutnya
img_title