Deretan Pengacara Pembela Palestina di Mahkamah Internasional
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perdana aksi genosida Israel terhadap warga Palestina telah dimulai pada Kamis kemarin, 11 Januari 2024. Diketahui, kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan pada November 2023 lalu.
Dikutip dari VIVA, Jumat, 12 Januari 2024, kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan di Jalur Gaza, di mana lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang mana Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.
Afrika Selatan menunjuk para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina.
John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan, melansir laporan TRT Afrika, Jumat, 12 Januari 2024.
Dugard, yang dipandang sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Afrika Selatan, memiliki pengalaman di ICJ, pernah menjabat sebagai hakim ad hoc pada tahun 2008.