Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga

Pengacara terdakwa Herman Budiyono, Michael.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Kalau bicara warisan, terdakwa ahli waris. Pelapor itu kakak kandung nomor dua dari 5 bersaudara. Tapi tidak pernah iku kegiatan operasional. Herman ini yang mengurusi papa dan mamanya. Kakak-kakanya ada yang tinggal di Jerman, Surabaya dan Cina,” imbuh Michael. 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12 miliar. 

CV tersebut didirikan ayah Herman, Bambang Sutjahjo bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto sejak tahun 2019. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp 3.524.024.000. 

Farhat Abbas Tidak Terima Agus Salim Hanya Terima Donasi Rp 1 Juta

Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal dunia, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman. Karena Herman selaku persero pasif dalam akta pendirian CV. 

Diketahui, Bambang memiliki 5 orang anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri. Seperti kakak nomor dua, Juliati Sutjahjo berada di Jerman. 

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Selepas ayahnya meninggal dunia, Herman mentransfer uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya secara bertahap dalam kurun waktu 19 Juli -30 Desember 2024. Totalnya, transaksi sebanyak Rp 12.283.510.000. Itu dilakukan tanpa seizin dari kakak-kakak dan ibu kandungnya, Hartatiek. 

Seiring berjalannya waktu, kakak-kakak dan ibu kandung Herman bermusyawarah untuk pembaruan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi. Namun, hal itu ditolak Herman. Hingga akhirnya, kakaknya Hadi Poernomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo melayangkan 3 surat somasi.

Halaman Selanjutnya
img_title