Dua Pelaku Pengadang Kajari Kediri Jadi Tersangka Ternyata Oknum LSM

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Moh Fathur Rozikin
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Perkembangan kasus pengadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo akhirnya terungkap. Kedua pelaku pengadangan ternyata anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Mulai Berangkat 2 Mei 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur menetapkan kedua anggota LSM, yaitu inisial dan AF (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri serta HFL (33) warga Kecamatan/Kota Kediri.

Kedua anggota LSM dengan jelas melakukan pengadangan terhadap mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap Kajari

Lepas dari Sanksi FIFA, Persik Kediri Fokus Selesaikan 5 Laga

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu, Moh Fathur Rozikin, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Kedua pelaku sudah ditahan sesaat setelah Kejari melaporkan hal tersebut.

Senjata Api Milik Anggota Polres Blitar Dicek Pastikan Sesuai Prosedur

"Kedua pelaku yakni HFL (33) dan AF (42) saat ini kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di tahanan Mapolres Kediri Kota," beber Iptu Moh Fathur Rozikin.

Ditanya soal motif, kedua pelaku nekat menghadang mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri. Lantaran Kajari menggunakan mobil dinas di luar jam kerja. 

Halaman Selanjutnya
img_title