Dua Pelaku Pengadang Kajari Kediri Jadi Tersangka Ternyata Oknum LSM

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Moh Fathur Rozikin
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP perihal bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Libatkan Warga Binaan Lapas Perempuan, Fatayat NU Sumenep Peringati Hari Ibu

Sebelumnya diberitakan, jika viral di media sosial, dua orang pengendara motor menghadang mobil dinas yang dikendarai Kajari Pradhana Probo Setyarjo bersama istri dan anak-anaknya, di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Senin malam, 23 Desember 2024. 

Keduanya mendobrak pintu mobil dinas Kajari, dan memaksanya keluar. Berhubung merasa terancam, Kajari Pradhana mengeluarkan pistol den melepaskan tembakan peringatan.

Lantik Adi Wibowo sebagai Walikota Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Percepatan Pembangunan

Akan tetapi kedua pria tersebut justru berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Kajari Pradhana Probo Setyarjo.