Jual Arisan Bodong Puluhan Juta Rupiah, Perempuan di Mojokerto Diadili
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang perempuan bernama Magdalena Van menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia didakwa melalukan penipuan dan penggelapan berkedok jual arisan.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 14 Desember 2023. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin.
Wanita asal Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, itu didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Didakwa dua pasal alternatif, 378 dan 372 KUHP," kata Jaksa Fajar kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.
Dia menjelaskan, Magdalena melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus jual arisan milik orang kepada salah seorang perempuan bernama Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Korban tergiur dengan arisan yang ditawarkan oleh terdakwa karena murah. Padahal, arisan yang ditawarkan terdakwa tidak dijual. Arisan tersebut bodong.
Korban pun membeli arisan sebanyak 22 kali dengan harga bervariasi. Transaksi itu terjadi dalam kurun waktu 16 Desember 2021 hingga 27 April 2022. Sudah puluhan juta rupiah disetorkan korban kepada terdakwa.