Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi

Aris Kristanto saat ikuti sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Polisi kemudian menahan terdakwa bersama 40 ekor satwa liar dilindungi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Nomor Urut Pilgub Jatim: Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2 dan Risma-Gus Hans 3

"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dititipkan di BKSDA," kata Ari m.  

Menurut Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Bus Putra Mas Tabrak 2 Pikap di Lamongan gegara Gagal Nyalip, Satu Orang Tewas

Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan. 

“Harganya Rp 150-400 ribu (per ekor),” tutupnya.

Nomor Berapa pun Tidak Masalah, Risma Lebih Fokus pada Program