Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi
Rabu, 25 September 2024 - 14:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Polisi kemudian menahan terdakwa bersama 40 ekor satwa liar dilindungi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dititipkan di BKSDA," kata Ari m.
Menurut Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga :
Foto Syur Wanita Disandingkan dengan Anggota Dewan Viral di Medsos, Ketua DPRD Angkat Bicara
Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan.
“Harganya Rp 150-400 ribu (per ekor),” tutupnya.