Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi

Aris Kristanto saat ikuti sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Apes bagi Aris Kristanto warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap polosi lantaran memelihara dan menjual burung dilindungi

Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan Capai 51 Persen, Rumput dan Kursi Mulai Dipasang

Kini, perkara ini telah masuk meja hijau. Arik menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)  Mojokerto. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto digelar pada Selasa, 24 September 2024. 

JPU Ari Budiarti mengatakan, terdakwa ditangkap tim Dittipidter Polda Jatim pada 26 Juni 2024. Terdakwa ditangkap bersama barang bukti puluhan ekor burung dilindungi. 

Jasad Bayi Ditemukan Warga Bojonegoro di Area Persawahan, Polisi Kejar Pelaku

“Awalnya petugas dari Dittipidter Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu warga Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto memperdagangkan burung yang dilindungi,” katanya kepada VIVA Jatim. 

Selanjutnya, tim Dittipdter Polda Jatim bergerak mendatangi rumah Arik di Desa Ngingasrembyong. Benar saja, petugas mendapati 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatra. 

Dapat Kaos dari Presiden Jokowi, Warga Gresik Ini Bangga dan akan Dipigura

Untuk memastikan 2 jenis burung tersebut termasuk satwa liar dilidungi, tim mengonfirmasi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jatim.

"Setelah dikonfirmasi dengan BKSDA, ternyata dua jenis burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi,” tandas Ari. 

Polisi kemudian menahan terdakwa bersama 40 ekor satwa liar dilindungi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dititipkan di BKSDA," kata Ari m.  

Menurut Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan. 

“Harganya Rp 150-400 ribu (per ekor),” tutupnya.