Buka-bukaan Pengusaha di Surabaya soal Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana selaku pemilik gudang yang disewa CV SS milik kerabatnya melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim.
Ia melapor karena merasa dicemarkan dalam video yang diunggah Armuji dan sejumlah akun media sosial.
Kasus itu bermula ketika Armuji menindaklanjuti aduan seorang karyawan CV SS yang mengaku ijazahnya ditahan setelah mengundurkan diri. Bukannya disambut, Armuji ditolak masuk ke dalam gudang untuk menemui pihak CV SS.
Percakapan melalui telepon genggam pun terjadi antara Armuji dengan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan juga menolak bertemu dengan Armuji.
"Urusannya apa pak? Mau Wakil Wali Kota mau apa, kalau sampean ada keluhan ke polisi saja. Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan," kata si pemilik perusahaan di ujung telepon, menanggapi omongan Armuji.
Jadi masalah panjang karena momen tersebut direkam melalui video lalu diunggah di akun media sosial @cakj1. Cak Ji adalah panggilan Armuji. Video tersebut juga diposting beberapa akun medsos lainnya hingga viral.
Gara-gara viral, pihak perusahaan merasa terganggu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Jan Hwa Diana pun melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang ITE.