Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung berjalan dramatis. Sang pemilik sertifikat rumah Jihamam bersikukuh sebagai pemilik yang sah, sang anak menangis histeris.
Lokasi rumah tergugat di Dusun Krajan RT 04 RW 05 Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Sedangkan penggugat adalah Markidi alamat Dusun Gedangsewu Selatan RT 02 RW 02 Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Pantauan di lokasi, proses pengosongan rumah berjalan alot. Kuasa hukum tergugat, Fayakun bersama tim kuasa hukum lainnya bersikukuh sebagai pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat asli.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum yang hadir ikut memediasi langsung. Puluhan aparat kepolisian dan TNI berjaga-jaga di depan rumah dan masuk di teras. Jalan desa pun ikut ditutup, kendaraan dilarang lewat.
Suasana bertambah panas, Jihamam pelilik sertifikat bersikukuh untuk menolak dieksekusi. Pun juga kuasa hukumnya ikut menguatkan dengan argumen belum ada pembatalan sertifikat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Kalau eksekusi model seperti ini menurut saya kurang bermanfaat secara tingkat sosiologi di masyarakat. Yang jelas Jihamam selaku pemilik sertifikat tanah itu belum dibatalkan. Selama belum dibatalkan oleh PTUN itu dia tidak ada yang mengingkari dialah pemilik sertifikat tanah," ujar Fayakun, Kamis, 12 September 2024.
Hampir 40 menit tak menemukan titik temu, PN Tulungagung lantas membacakan hasil putusan untuk mengosongkan rumah. Sempat terjadi adu mulut dengan pihak keluarga. Petugas pengadilan berteriak untuk menangkap salah satu keluarga yang menjadi provokator.