Bilik Sabu di Jalan Kunti Surabaya Digerebek Polisi, 8 Orang Diamankan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Polisi menggerebek dua rumah di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang menyediakan bilik untuk pesta sabu, Kamis, 12 September 2024. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Delapan orang yang diamankan diantaranya adalah F (34) warga Kenjeran, ADF (21) warga Semampir, AP (39) dan NAS (22) warga Tandes, Surabaya. Lalu AH (52) warga Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan, AG (31) warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Serta MA (29) dan seorang pelajar berinisial MJR (17), keduanya warga Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari delapan orang yang diamankan, salah satunya diketahui sebagai bandar dan pengedar sabu, yaitu F, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.
Meskipun sempat mengamankan delapan orang, petugas kepolisian akhirnya melepas dua dari mereka karena hasil pemeriksaan urin menunjukkan negatif zat psikotropika. Keduanya, NAS dan MA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Surabaya Komisaris Polisi Suria Mifta mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kedua bilik rumah tersebut sering berlangsung pesta sabu.
"Satresnarkoba Polrestabes, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredara atau penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem andok di kedua TKP [Tempat Kejadian Perkara] tersebut dan dilakukan penyelidikan," ujar Suria, Jumat, 13 September 2024.
Selanjutnya pada hari Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Tim Operasional Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tempat tersebut. Benar saja, di sana didapati delapan orang sedang menggelar pesta sabu.