Polisi Berhasil Tangkap Pengemudi Ertiga yang Kabur Usai Tabrak Pemotor di Lamongan
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim –Anggota Polres Lamongan akhirnya berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Raya Lamongan - Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 10.15 WIB.
Pelaku pengemudi mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE-1292-TG yang ditangkap itu adalah Moh Aly (53) salah seorang guru asal Kota Surabaya. Pelaku diringkus di rumah saudaranya di wilayah Somosari.
Dalam kecelakaan itu, ada dua orang yang menjadi korban. Korban pertama adalah SM (45), warga Sukomulyo, Kecamatan Lamongan. SM meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka di kepala. Sedangkan korban kedua mengalami luka ringan yakni Kartikasari (33) warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid menjelaskan, penangkapan pelaku tabrak lari itu berhasil setelah anggota polisi Polsek Kalitengah mendapatkan informasi dari Unit Gakkum Polres Lamongan.
"Setelah itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui jika pelaku pergi di rumah saudaranya di wilayah Somosari," kata Hamzaid, Jumat 13 September 2024.
Setelah berhasil mengamankan pelaku tabrak lari, Petugas Polsek Kalitengah kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.