Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, Risma-Gus Hans akan Gugat ke MK

Saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim - Saksi Pasangan Calon Gubernur Jatim nomor urut 03 Tri Rismaharini- KH Zahrur Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Mereka akan menggugat ke Mahkamah Konstitus (MK).

Persiapan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Pastikan Dana Hibah Tersedia

"Saksi 03 memutuskan untuk tidak menandatangani D hasil [berita acara rekapitulasi KPU Jatim]," kata Saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim di Hotel Doble Three Surabaya, Senin 9 Desember 2024.

Aziz mengatakan bahwa terjadi kecurangan yang masif pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024. Ia mengaku pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi pada proses Pilkada 2024. Salah satu kejanggalan dan menjadi sorotan yakni jumlah partisipasi pemilih yang mencapai 100%. 

DPRD Jatim Agendakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih

"Berdasarkan data Sirekap KPU menunjukkan di antaranya satu, jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90% DPT dan bahkan mencapai 100% DPT di 2780 TPS di 26 kabupaten atau kota," tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan form C1 TPS yang diduga telah diotak-atik. Hasil angkanya pun diduga telah diubah dengan dihapus, yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Khofifah Sampaikan Pesan Luluk di Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur Terpilih

"Anomali C1 TPS, ditip X. Untuk perolehan Paslon 01 dan Paslon 03, keduanya menjadi nol. Sementara perolehan Paslon 02 sebanyak 194 [suara]. Tidak ada tulisan apapun dan isi apapun. Perolehan suara Paslon 01 dan Paslon 03, keduanya nol," kata dia.

Menurut dia, perilaku kotor dan berusaha memanipu hasil dari Pilkada Jatim tersebut telah menciderai proses demokrasi. Pihaknya pun tidak akan diam. Oleh sebab itu, pihaknya akan membawa temuannya itu untuk diperkarakan di MK.

Halaman Selanjutnya
img_title