Tim Khofifah-Emil Sebut Bukti yang Dibawa Tim Risma-Gus Han Tak Valid dan Kabur
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci tantang Tim hukum Risma-Gus Hans untuk menunjukkan bukti manipulasi suara di Proses Pilgub Jatim 2024.
Edward menilai, tim hukum pasangan calon nomor urut 3 ini tidak siap bahkan tidak mempunyai cukup bukti dalam sidang permohonan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure," kata Edward dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2024.
Edward mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Jatim, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini untuk menyalahkan gerak politik Khofifah-Emil.
"Mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," tuturnya.
Menurut Edward tim hukum Risma-Gus Hans menyajikan bukti yang tidak valid, bahkan cenderung tidak konsisten dari pernyataan satu ke pernyataan yang lainnya.
"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.