Tim Khofifah-Emil Sebut Bukti yang Dibawa Tim Risma-Gus Han Tak Valid dan Kabur

Tim Hukum Khofifah-Emil
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Dalam sidang PHP di MK, ia melihat hakim kesulitan dalam menganalisa narasi dan bukti yang diutarakan tim hukum Risma-Gus Hans. Menurutnya hal itu hanya gaung semata dan tak memiliki taring hukum.

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, TPP Serukan Semua Pihak Kembali Bersatu

"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Diketahui, dalam sidang perdana Risma-Gus Hans hukumnya Triwiyono Susilo, Risma menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, Risma-Gus Hans akan Gugat ke MK

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipe-X, untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," ujar Triwono.

Maka itu dalam petitumnya, Risma dan Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah - Emil di Pilgub Jatim.

Khofifah-Emil Menang di 36 Kabupaten/Kota, Risma-Gus Hans 2 Kota, Berikut Rinciannya

Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

"Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," ujarnya.