Tim Khofifah-Emil Sebut Bukti yang Dibawa Tim Risma-Gus Han Tak Valid dan Kabur

Tim Hukum Khofifah-Emil
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci tantang Tim hukum Risma-Gus Hans untuk menunjukkan bukti manipulasi suara di Proses Pilgub Jatim 2024.

Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan

Edward menilai, tim hukum pasangan calon nomor urut 3 ini tidak siap bahkan tidak mempunyai cukup bukti dalam sidang permohonan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure," kata Edward dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2024.

Sidang MK Ihwal Sengketa Pilkada bakal Dimulai 8 Januari, Total Ada 314 Permohonan

Edward mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Jatim, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini untuk menyalahkan gerak politik Khofifah-Emil.

"Mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," tuturnya.

MK Tegaskan Pengajuan Gugatan Pilkada Tetap Diterima meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran

Menurut Edward tim hukum Risma-Gus Hans menyajikan bukti yang tidak valid, bahkan cenderung tidak konsisten dari pernyataan satu ke pernyataan yang lainnya.

"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Dalam sidang PHP di MK, ia melihat hakim kesulitan dalam menganalisa narasi dan bukti yang diutarakan tim hukum Risma-Gus Hans. Menurutnya hal itu hanya gaung semata dan tak memiliki taring hukum.

"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Diketahui, dalam sidang perdana Risma-Gus Hans hukumnya Triwiyono Susilo, Risma menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipe-X, untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," ujar Triwono.

Maka itu dalam petitumnya, Risma dan Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah - Emil di Pilgub Jatim.

Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

"Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," ujarnya.