Pengurus Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun gegara Dua Kali Cabuli Santri Laki-laki

Pengurus Ponpes di Mojokerto yang cabuli santri
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang Pengurus Pondok Pesantren di Pacet, Mojokerto, M Muis (20) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai terbukti dua kali mencabuli santri laki-laki asal Sidoarjo.

Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN), Rabu, 8 Januari 2025. Muis hanya tertunduk di atas kursi pesakitan ketika mendengar amar putusan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. 

Dalam amar putusannya, Ardhi menilai, Muis melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Selain pidana penjara, Muis juga diminta untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” kata Ardi saat membacakan amat putusan. 

Kasus Kiai Cabuli Santri Jalan di Tempat, Ansor Kompak Luruk Polres Trenggalek

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Muis dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan. 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. “Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir,” kata JPU Rosihan Arganata. 

Halaman Selanjutnya
img_title