Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7,4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – AA (14), pembunuh siswi SMP di Mojokerto, AE (15) divonis 7 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Jum'at, 14 Juli 2023 dimulai pukul 09.53 WIB. Amar putusan dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana.
AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.
JPU Ismiranda Dewi Putri juga mengikuti sidang secara daring. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah dan Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan hadir di ruangan sidang.
Sidang yang digelar secara terbuka ini juga dihadiri oleh keluarga korban dan puluhan pendukungnya. Ibu korban nampak memeluk foto mendingan AE sembari menangis selama proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pembinaan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan," kata Hakim Made Cintia Buana.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.