Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Dila terbukti melakukan kekerasaan dalam rumah tangga terhadap suaminya,,Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 17 Desember 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Dila mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Menangis Saat sampaikan Pledoi, Ini Isi Pembelaannya

Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan, Dila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda saat membacakan surat tuntutan. 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Dila membuat korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. 

“Hal yang meringankan, Ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya,,bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap Ismiranda.

Halaman Selanjutnya
img_title