Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Polisi melakukan olah TKP di peristiwa pembunuhan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Warga Surabaya digegerkan dengan pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis 16 Januari 2025 dini hari. 

img_title Anak Angkat Bunuh Kubur Ayah di Kaloran Nganjuk Dipicu Persoalan Ekonomi

Seorang pria berinisial M-I, warga Jalan Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa pacarnya, M-A (24), warga Lumajang, Jawa Timur, setelah tersulut rasa cemburu yang membara.

Kepada polisi, M-I mengaku kalap setelah pacarnya, M-A, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di dalam kamar hotel.

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar M-I dengan suara bergetar.

Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.

img_title Perempuan Asal Jombang Tewas di Kamar Kontrakan Surabaya, Polisi Temukan Luka Tusuk

"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.

Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. M-I yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.

"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," jelas AKP Grandika.

Usai menghabisi nyawa MA, M-I sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, M-I kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," tambah AKP Grandika.

AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.

"M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujar AKP Grandika.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.