Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Alvi Maulana (24), divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

img_title Ayah Permerkosa Anak Tiri Sejak SD hingga Kuliah di Mojokerto Divonis 12 Tahun Bui

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 April 2026. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan dua anggota Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.

Alvi mengikuti sidang dengan mengenakan baju dan peci putih. Dia terlihat menarik napas dan tertunduk saat hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

img_title Vonis Petani Pemerkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Lebih Rendah dari Tuntutan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jenny Tulak.

Alvi diyakini melanggar tindak pidana Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

img_title Kalah Banding, Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Ajukan Kasasi atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. Perbuatan Alvi mengakibatkan hilangnya nyawa Tiara Angelina.

Perbuatan Alvi juga dinilai sangat keji dan tidak berperikamusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ucap Edi di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan dan mutilasi Tiara dilakoni Alvi pada 31 Agustus 2025 di rumah kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. Sebelum ditikam dengan pisau, pasangan kekasih yang tinggal bersama ini terlibat cekcok. Gara-garanya Alvi terlambat pulang seusai mengantar adiknya kembali ke pondok pesantren. 

Setelah dibukakan pintu kos, Alvi yang kesal langsung mengambil pisau dan menikam korban dari belakang hingga tewas. Usai membunuh, Alvi tak langsung mengubur jasad pacarnya. Melainkan memutilasi perempuan asal Lamongan itu hingga menjadi lebih dari 500 potong.

Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang di wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.  Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan di Surabaya