Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7,4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Proses sidang vonis terhadap pembunuh siswi SMP di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Lalu AA membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, AA menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AA meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

Sebelum bertemu AA, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada  ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung berwarna putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Mayat siswi SMPN 1 Kemlagi itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin, 12 Juni 2024 malam. Ironisnya, pelaku berinisial AA teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AA kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AA dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.