Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7,4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Proses sidang vonis terhadap pembunuh siswi SMP di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Hal memberatkan, perbuatan AA tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Hal yang meringankan yakni AA bersikap sopan, masih muda, dan jujur selama persidangan. AA dinilai terbukti melanggar pasal Pasal  80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Diperiksa Sampai 4 Kali, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Hari Ini

Pasal tersebut ancaman hukum maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1. Namun, karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa. 

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menginginkan AA dihukum dengan pidana 7,5 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lapas Pembinaan Khsus Anak ) Blitar. 

Mengejutkan, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Mengaku Gunakan Ilmu Hitam

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Dalam kasus ini, masih ada tersangka lain yakni, Mochammad Adi (19). Akan tetapi, ia belum menjalani sidang karena berkas perkaranya dipisahkan dengan pelaku AA. Hingga saat ini, Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. 

Diduga Cabuli 3 Anak, Guru Ngaji di Lamongan Dipolisikan

Sebagaimana diketahui, AA dan Adi ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023. 

AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. 

Halaman Selanjutnya
img_title