Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang Wawan Sudarmanto (45), divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Wawan menipu warga Mojokerto dengan kerugian ratusan juta.
Tuntutan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 30 September 2024. Wawan mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Erwan Adi Priono.
Hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dituntut 3 tahun penjara," kata Angga kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Senin (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara," kata Jenny Tulak saat membaca amar putusan.
Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Wawan terpilih menjadi Kepala Desa Sumberteguh pada 2019. Kasus yang menjeratnya bermula dari perjanjian utang piutang dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.