Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Kepada korban, Wawan meminjam uang sejak tahun 2019. Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.
Wawan menyerahkan mobil Fortuner FRZ dan Honda Brio kepada korban sebagai jaminan. Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian Wawan mengambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta.
Setelah masa sewa seperti yang disampaikan Wawan berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan. Uang sewa juga tidak dibayar. Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.
Wawan kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan. Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.
Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024. Saat ditangkap, Wawan masih bersatus Kades Sumberteguh.