Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto). Hakim meyakini Edo terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024. 

img_title Tragis di Balai Desa, Kades Buncitan Ditemukan Tewas dengan Tali Menjerat Leher

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 4 Desember 2024. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yuli. 

Edo mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. 

img_title 14 Kepala Desa di Gresik dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Kok Bisa?

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan, Edo melanggar melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. 

img_title Terungkap, Modus 3 Pria Ngaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan. 

Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding. 

Edo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut ia membuat video yang diunggah di akun Tiktok @kadesmuda.japanese99. 

Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1. 

Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). 

Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.