Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Edo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut ia membuat video yang diunggah di akun Tiktok @kadesmuda.japanese99.
Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1.
Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).
Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.