Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimKepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto). Hakim meyakini Edo terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024

Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 4 Desember 2024. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yuli. 

Edo mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. 

Kades Ditahan, Satunya DPO Kasus Korupsi di Tulungagung

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan, Edo melanggar melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. 

PKDI Jatim Berkomitmen Dukung Kesuksesan Program Pemerintah

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan. 

Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding. 

Edo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut ia membuat video yang diunggah di akun Tiktok @kadesmuda.japanese99. 

Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 dan mengancungkan jari telunjuk bersimbol nomor 1. 

Selian itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). 

Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga dia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.