Sidang MK Ihwal Sengketa Pilkada bakal Dimulai 8 Januari, Total Ada 314 Permohonan

Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – 

DPRD Jatim Agendakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih

Sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) atau sengketa bakal berlangsung pada 8 Januari 2025 mendatang. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut bahwa pihaknya telah menerima 313 permohonan sengketa Pilkada 2024.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ungkapnya, dikutip dari VIVA, Kamis, 2 Januari 2025.

KPU Tetapkan Gatut-Bahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih

Dari ratusan permohonan itu, Suhartoyo menjelaskan sebanyak 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Kemudian, 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Dalam rangka persiapan sidang sengketa Pilkada, Suhartoyo dan jajaran MK sudah melaksanakan bimbingan teknis. Selain itu pula, ia dan jajarannya juga melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada.

PDIP Jawa Timur Hormati Putusan MK soal Pilgub Jatim

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada, Sidang Perdana 8 Januari 2025