Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimMahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tulungagung. Pasangan calon Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung, yang pada akhirnya ditolak oleh MK.

img_title Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Raih ADLG Award, Bukti Tranformasi Birokrasi On The Track

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 langsung dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo melalui Sidang Pengucapan Putusan yang digelar kemarin Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan beberapa pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

img_title Mahfud MD soal Penyidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny: Harus Adil dan Bijaksana

Yaitu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga pengajuan dari pihak pemohon yakni Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti ditolak.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," terang Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

img_title Kata Ketua Komisi IV DPRD Sumenep soal Sekolah Rakyat: Belum Pernah Dibahas

Pelantikan Bupati Tulungagung, Sekda Masih Menunggu Surat Resmi

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi mengaku masih menunggu surat resmi. Pemkab Tulungagung pasti akan mempersiapkan apa yang harus dibutuhkan selama prosesi sakral tersebut.

"Mana saya belum dapat tembusan.Belum dapat surat resmi, kalau jadwal sudah disampaikan Pak Mendagri saat zoom," ujar Tri Hariadi usai meninjau IPLT di Desa Moyoketan, Rabu, 5 Februari 2025.

Tri mengaku untuk pelantikan serentak bagi daerah yang tidak ada sengketa sesuai arahan tepat tanggal 20 Februari 2025. Namun, berbeda bagi daerah yang masih ada sengketa kemungkinan akan mundur.

"Tanggal 20 (Februari) untuk yang tidak ada gugatan, ya sudah itu aja. Yang lain nanti menyesuaikan," ulasnya.

Untuk Tulungagung, ia juga belum bisa memastikan meski sudah ada keputusan dari MK yang menolak gugatan dari pihak pemohon. Pemkab Tulungagung masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat perihal pelantikan.

"Secara resmi kita juga belum ya, nanti pasti ada surat. Kita tunggu. Kalau ada pelantikan tanggal sekian kita pasti ada hal hal yang perlu disiapkan. Pasti ada juknis dari Kemendagri, siapa yang diundang, yang hadir siapa dan seterusnya," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title