MK Tegaskan Pengajuan Gugatan Pilkada Tetap Diterima meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengajuan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diterima meski lewat dari batas waktu pendaftaran.
Hal ini ditegaskan Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari VIVA, Jumat, 13 Desember 2024.
"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," sambung dia.
Ia mengatakan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.