MK Tegaskan Pengajuan Gugatan Pilkada Tetap Diterima meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran
- Viva.co.id
"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," terang Suhartoyo.
Ketua MK pun menyebut Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu.
"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.
Dilihat dari laman web MK, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga pukul 21.00 WIB mencapai 278 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, kata dia, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.
Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.