Tiga Daerah di Jatim Sudah Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam mengaku sudah ada tiga daerah di Jatim yang mendaftar sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anis Berikan Selamat ke Pramono-Dhito: Momen Bersejarah Anak-Bapak Dilantik

"Ya, jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di webnya Mahkamah Konstitusi. Yang pertama itu Magetan, kemudian Bangkalan, dan satunya Ponorogo," kata Umam di Surabaya, Sabtu 7 Desember 2024.

Umam menuturkan ketiga paslon di tiga daerah tersebut mengajukan permohonan perselisihan ke MK terkait selisih hasil suara. 

PDIP Jawa Timur Hormati Putusan MK soal Pilgub Jatim

"Kalau sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil [Suara]," kata dia.

Untuk sengketa Pilgub Jatim sendiri kata Umam, bisa terjadi nantinya setelah hasil rekapitulasi tingkat KPU provinsi selesai digelar.

Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

"Kalau gubernur pasti harus menunggu penetapan hasil pemilihan dulu, baru kita bisa mengetahui apakah ada sengketa atau enggak," ujarnya.

Lebih dari itu, KPU Jatim menjadwalkan akan menggelar hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, Minggu 8 Desember 2024 besok. Hasil dari rekapitulasi itu nantinya akan dituangkan dalam berita acara.

Halaman Selanjutnya
img_title