MK Tegaskan Pengajuan Gugatan Pilkada Tetap Diterima meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran

Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny saat dihubungi terpisah.

Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat